LATEST NEWS


Rekam Medis, Defenisi dan Kegunaannya

By Asta Qauliyah
Published: October 4th, 2007

Dalam pelayanan kedokteran di tempat praktek maupun di Rumah Sakit yang standar, dokter membuat catatan mengenai berbagai informasi mengenai pasien tersebut dalam suatu berkas yang dikenal sebagai Status, Rekam Medis, Rekam Kesebatan atau Medical Record. Berkas ini merupakan suatu berkas yang memiliki arti penting bagi pasien, dokter, tenaga kesebatan serta Rumab Sakit. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai Rekam Medis serta aspek medikolegalnya.

Definisi Rekam Medis
Definisi Rekam Medis dalam berbagai kepustakaan dituliskan dalam berbagai pengertian, seperti dibawab ini:

1. Menurut Edna K Huffman: Rekam Medis adalab berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.

2. Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989:

Rekam Medis adalah berkas yang beiisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

3. Menurut Gemala Hatta

Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.

4. Waters dan Murphy :

Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.

Isi Rekam Medis

Isi Rekam Medis merupakan catatan keadaan tubuh dan kesehatan, termasuk data tentang identitas dan data medis seorang pasien. Secara umum isi Rekam Medis dapat dibagi dalam dua kelompok data yaitu:

1. Data medis atau data klinis: Yang termasuk data medis adalah segala data tentang riwayat penyakit, hasil pemeriksaan fisik, diagnosis, pengobatan serta basilnya, laporan dokter, perawat, hasil pemeriksaan laboratorium, ronsen dsb. Data-data ini merupakan data yang bersifat rabasia (confidential) sebingga tidak dapat dibuka kepada pibak ketiga tanpa izin dari pasien yang bersangkutan kecuali jika ada alasan lain berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang memaksa dibukanya informasi tersebut.

2. Data sosiologis atau data non-medis:

Yang termasuk data ini adalah segala data lain yang tidak berkaitan langsung dengan data medis, seperti data identitas, data sosial ekonomi, alamat dsb. Data ini oleh sebagian orang dianggap bukan rahasia, tetapi menurut sebagian lainnya merupakan data yang juga bersifat rahasia (confidensial).

Penyelenggaraan Rekam Medis

Penyelenggaraan Rekam Medis pada suatu sarana pelayanan kesehatan merupakan salah satu indikator mutu pelayanan pada institusi tersebut. Berdasarkan data pada Rekam Medis tersebut akan dapat dinilai apakah pelayanan yang diberikan sudah cukup baik mutunya atau tidak, serta apakah sudah sesuai standar atau tidak. Untuk itulah, maka pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan merasa perlu mengatur tata cara penyelenggaraan Rekam Medis dalam suatu peraturan menteri keehatan agar jelas rambu-rambunya, yaitu berupa Permenkes No.749a1Menkes/Per/XII/1989.

Secara garis besar penyelenggaraan Rekam Medis dalam Permenkes tersebut diatur sebagai berikut:

I. Rekam Medis harus segera dibuat dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan (pasal 4). Hal ini dimaksudkan agar data yang dicatat masih original dan tidak ada yang terlupakan karena adanya tenggang waktu.

2. Setiap pencatatan Rekam Medis harus dibubuhi nama dan tanda tangan petugas pelayanan kesehatan. Hal ini diperlukan untuk memudahkan sistim pertanggung-jawaban atas pencatatan tersebut (pasal 5).

Pada saat seorang pasien berobat ke dokter, sebenamya telah terjadi suatu hubungan kontrak terapeutik antara pasien dan dokter. Hubungan tersebut didasarkan atas kepercayaan pasien bahwa dokter tersebut mampu mengobatinya, dan akan merahasiakan semua rahasia pasien yang diketahuinya pada saat hubungan tersebut terjadi. Dalam hubungan tersebut se«ara otomatis akan banyak data pribadi pasien tersebut yang akan diketahui oleh dokter serta tenaga kesehatan yang memeriksa pasien tersebut. Sebagian dari rahasia tadi dibuat dalam bentuk tulisan yang kita kenal sebagai Rekam Medis. Dengan demikian, kewajiban tenaga kesehatan untuk menjaga rahasia kedokteran, mencakup juga kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi Rekam Medis.

Pada prinsipnya isi Rekam Medis adalah milik pasien, sedangkan berkas Rekam Medis (secara fisik) adalah milik Rumah Sakit atau institusi kesehatan. Pasal 10 Permenkes No. 749a menyatakan bahwa berkas rekam medis itu merupakan milik sarana pelayanan kesehatan, yang harus disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal terakhir pasien berobat. Untuk tujuan itulah di setiap institusi pelayanan kesehatan, dibentuk Unit Rekam Medis yang bertugas menyelenggarakan proses pengelolaan serta penyimpanan Rekam Medis di institusi tersebut.

Manfaat Rekam Medis
Permenkes no. 749a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki 5 ,manfaat yaitu:

1. Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.
2. Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum
3. Bahan untuk kepentingan penelitian c
4. Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan
5. Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.

Dalam kepustakaan dikatakan bahwa rekam medis memiliki 5 manfaat, yang untuk mudahnya disingkat sebagai ALFRED, yaitu:

1. Adminstratlve value: Rekam medis merupakan rekaman data adminitratif pelayanan kesehatan.

2 Legal value: Rekam medis dapat.dijadikan bahan pembuktian di pengadilan

3. Fmanclal value: Rekam medis dapat dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayar oleh pasien

4. Research value: Data Rekam Medis dapat dijadikan bahan untuk penelitian dalam lapangan kedokteran, keperawatan dan kesehatan.

5. Education value: Data-data dalam Rekam Medis dapat bahan pengajaran dan pendidikan mahasiswa kedokteran, keperawatan serta tenaga kesehatan lainnya.

Penyimpanan Rekam Medis
Dalam audit medis, umumnya sumber data yang digunakan adalah rekam medis pasien, baik yang rawat jalan maupun yang rawat inap. Rekam medis adalah sumber data yang paling baik di rumah sakit, meskipun banyak memiliki kelemahan. Beberapa kelemahan rekam medis adalah sering tidak adanya beberapa data yang bersifat sosial-ekonomi pasien, seringnya pengisian rekam medis yang tak lengkap, tidak tercantumnya persepsi pasien, tidak berisi penatalaksanaan “pelengkap” seperti penjelasan dokter dan perawat, seringkali tidak memuat kunjungan kontrol pasca perawatan inap, dll.

Dampak dari audit medis yang diharapkan tentu saja adalah peningkatan mutu dan efektifitas pelayanan medis di sarana kesehatan tersebut. Namun di samping itu, kita juga perlu memperhatikan dampak lain, seperti dampaknya terhadap perilaku para profesional, tanggung-jawab manajemen terhadap nilai dari audit medis tersebut, seberapa jauh mempengaruhi beban kerja, rasa akuntabilitas, prospek karier dan moral, dan jenis pelatihan yang diperlukan.

Diantara semua manfaat Rekam Medis , yang terpenting adalah aspek legal Rekam Medis. Pada kasus malpraktek medis, keperawatan maupun farmasi, Rekam Medis merupakan salah satu bukti tertulis yang penting. Berdasarkan informasi dalam Rekam Medis, petugas hukum serta Majelis Hakim dapat menentukan benar tidaknya telah terjadi tindakan malpraktek, bagaimana terjadinya malpraktek tersebut serta menentukan siapa sebenarnya yang bersalah dalam perkara tersebut.

Anda punya Blog atau Website yang sudah Page Rank 4 atau lebih? Saatnya mendapat penghasilan $$ tambahan dengan bergabung di Text Link Ads. Daftar dibawah ini :


Popularity: 4% [?]

Pemakaian Antibiotika Topikal pada Otitis Media Supuratif Kronik Jinak Aktif

By Asta Qauliyah
Published: October 4th, 2007

Dalam pengobatan kasus otitis media supuratif kronis (OMSK) jinak aktif, prinsip
terapi yang dianjurkan adalah pembersihan lokal kavum timpani dan liang telinga luar
disertai pemberian antibiotika lokal berupa tetes telinga yang rasional. Mikroorganisme
penyebab terbanyak adalah P. aeruginosa, P. mirabilis dan S. aureus, yang tidak
sensitif lagi dengan pemberian kloramfenikol dan gentamisin tetes telinga. Preparat
terbaru yang tersedia adalah antibiotika tetes telinga ofloksasin 0,3% yang kelihatan
efektif melawan mikroorganisme penyebab OMSK.

PENDAHULUAN
Infeksi kronis telinga tengah atau Otitis Media Supuratif Kronis (OMSK) adalah keluarnya sekret dari telinga tengah, menetap atau berulang dengan perforasi membrana timpani dan biasanya diikuti oleh penurunan pendengaran dalam beberapa tingkatan(1).
Infeksi kronis telinga tengah cenderung disertai sekret purulen. Proses infeksi ini sering disebabkan oleh campuran mikroorganisme aerobik dan anaerobik yang multiresisten terhadap standar yang ada saat ini. Kuman penyebab yang sering dijumpai pada OMSK ialah Pseudomonas aeruginosa sekitar 50%, Proteus sp. 20% dan Staphylococcus aureus 25%.(1,2)
Penyakit ini sangat mengganggu dan sering menyulitkan baik dokter maupun pasiennya sendiri. Perjalanan penyakit yang panjang, terputusnya terapi, terlambatnya pengobatan spesialis THT dan sosioekonomi yang rendah membuat penatalaksanaan penyakit ini tetap menjadi problem di bidang THT(3).
Antibiotika merupakan salah satu medikamentosa yang telah digunakan untuk pengobatan OMSK sejak dulu. Namun demikian sampai saat ini masih terdapat perbedaan persepsi mengenai manfaat antibiotika, baik yang diberikan secara topikal maupun sistemik(4).

Antibiotik topikal
Ada dua pertimbangan dasar pemilihan antibiotika pada penanganan otitis media kronis yaitu:
1.Dapat terdistribusi dengan baik pada jaringan yang terinfeksi; dalam hal ini telinga tengah.
2.Spektrum yang luas meliputi organisme yang ditemui pada infeksi telinga(2).

Paad OMSK jinak aktif prinsip terapi yang dianjurkan adalah pembersihan secara lokal kavum timpani dan liang telinga luar disertai pemberian obat lokal berupa antibiotik tetes telinga(5).
Pemberian antibiotika topikal jauh lebih baik dibanding pemberian secara oral karena dalam waktu singkat sudah ditemui dengan konsentrasi tinggi pada mukus dan debris di
telinga tengah(6). Keluarnya sekret menandakan adanya perforasi membrana timpani, oleh karena itu penggunaan antibiotik topikal menjadi praktis dan bermanfaat(7).
Ada beberapa pendapat mengenai penggunaan antibiotika topikal untuk OMSK.Riff menganjurkan irigasi dengan garam faal agar lingungan bersifat lebih asam dan merupakan media buruk untuk tumbuh kuman. Selain itu dikatakan bahwa tempat infeksi padaOMSK sulit dicapai oleh antibiotika topikal(4).
Djaafar dan Gitowirjono menggunakan antibiotika topikal sesudah irigasi sekret profus dengan hasil yang cukup memuaskan, kecuali kasus dengan jaringan patologis yang menetap pada telinga tengah dan mastoid(4).
Naser Aminifarshhidmehr (1996) dari Kuwait melaporkan irigasi asamasetat 2% menyebabkan keringnya sekret telinga pada 74 penderita OMSK (77%) dan pada 19 orang di antaranya (19%) perforasi membrana timpani menutup secara spontan(3).
Supaya didapatkan hasil yang efektif, larutan yang dipergunakan harus dilarutkan dalam cairan higroskopik; propylene glycol adalah yang terbaik untuk keperluan ini(7).
Mengingat pemberian obat topikal dimaksudkan agar masuk sampai ke telinga tengah, maka tidak dianjurkan menggunakan antibiotika yang ototoksik dan lamanya tidak lebih
dari satu minggu. Cara pemilihan antibiotika yang paling baik ialah berdasarkan kultur kuman penyebab dan uji resistensi(4).
Preparat antibiotika topikal untuk infeksi telinga tersedia dalam bentuk tetes telinga dan mengandung antibiotika tunggal atau antibiotika dalam kombinasi, jika perlu ditambahkan kortikosteroid untuk mengatasi manifestasi alergi lokal(4,7).
Antibiotika topikal yang sering digunakan untuk pengobatan OMSK adalah:

Ofloksasin
Merupakan derivat quinolon; sediaan yang terdapat dipasaran adalah berupa otic solution 0,3%. Pada penelitian secara in vitro ofloksasin mempunyai aktivitas yang kuat untuk bakteri Gram negatif dan Gram positif dan bekerja dengan cara
menghambat enzim DNA gyrase. DNA gyrase adalah suatu enzim yang berperan dalam mengontrol topologi DNA dan replikasi DNA sehingga sintesis DNA dari kuman akan terhambat(8).
Ofloksasin efektif terhadap kuman aerob Gram positif seperti Staphylococcus aureus dan Streptococcus pneumonia serta untuk kuman aerob Gram negatif seperti H. influenza, M.catarrhalis, P. mirabilis dan P. aeruginosa(8).
Konsentrasi ofloksasin ditemukan cukup tinggi di mukosa telinga tengah. Pada penderita OMSK dengan perforasi membrana timpani, konsentrasi tinggi ofloksasin telah ditemukan 30 menit setelah pemberian solusio ofloksasin 0,3%(8).

1) Kloramfenikol
Losin et. al (1983) melakukan penelitian pada 30 penderita OMSK jinak aktif mendapatkan bahwa sensitifitas kloramfenikol terhadap masing-masing kuman adalah sebagai berikut:
Bacteroides sp. (90%), Proteus sp. (73,33%), Bacillus sp.(62,23%), Staphylococcus sp. (60%), dan Pseudomonas sp.(14,23%). Amadasun (1991) melakukan penelitian pada penderita OMSK jinak aktif yang tidak sembuh mendapatkan bahwa kloramfenikol tidak efektif terhadap kuman Gram negatif terutama Pseudomonas sp. dan Proteus sp. Penelitian tersebut menunjukkan sensitifitas kedua kuman tersebut yang dominan
pada OMSK jinak aktif terhadap khloramfenikol sebesar 16% dibanding gentamisin sebesar 28%.

2) Polimiksin B atau Polimiksin E
Obat ini bersifat bekterisid terhadap kuman Gram negatif, Pseudomonas, E. coli, Klebsiella dan Enterobakter tetapi tidak efektif (resisten) terhadap kuman Gram positif seperti Proteus dan B. fragilis dan toksik terhadap ginjal dan susunan saraf(6).

3) Gentamisin
Gentamisin adalah antibiotika derivat aminoglikosida dengan spektrum yang luas dan aktif untuk melawan organisme Gram positif dan Gram negatif termasuk Pseudomonas sp.,
Proteus sp. dan Staphylococcus sp(6). Pemberian jangka pendek gentamisin 0,3% secara tunggal tanpa kombinasi di samping biayanya murah juga sangat efektif untuk melawan organisme berspektrum luas terutama Pseudomonas aeruginosa.(6)
Penam-
bahan steroid akan menyebabkan peningkatan biaya dua kali lipat. Penelitian Browning, Gatehouse and Calder (1988) mendapatkan bahwa penambahan steroid pada tetes telinga
gentamisin 0,3% tidak meningkatkan efektivitasnya, hasilnya tidak lebih baik dari plasebo(6).
Salah satu bahaya dari pemberian gentamisin tetes telinga adalah kemungkinan terjadinya kerusakan telinga dalam. Telah diketahui bahwa pemberian gentamisin secara sistemik akan menyebabkan efek ototoksik(4). Podoshin, Fradis dan Ben David (1989) pada penelitiannya menganjurkan untuk tidak memberikan gentamisin dan aminoglikosida tetes telinga lainnya untuk penanganan OMSK jangka panjang.

4) Ofloksasin
Merupakan derivat quinolon; sediaan yang terdapat dipasaran adalah berupa otic solution 0,3%. Pada penelitian secara in vitro ofloksasin mempunyai aktivitas yang kuat untuk bakteri Gram negatif dan Gram positif dan bekerja dengan cara
menghambat enzim DNA gyrase. DNA gyrase adalah suatu enzim yang berperan dalam mengontrol topologi DNA dan replikasi DNA sehingga sintesis DNA dari kuman akan ter-
hambat(8).
Ofloksasin efektif terhadap kuman aerob Gram positif seperti Staphylococcus aureus dan Streptococcus pneumonia serta untuk kuman aerob Gram negatif seperti H. influenza, M.catarrhalis, P. mirabilis dan P. aeruginosa(8).
Konsentrasi ofloksasin ditemukan cukup tinggi di mukosa telinga tengah. Pada penderita OMSK dengan perforasi membrana timpani, konsentrasi tinggi ofloksasin telah ditemukan 30 menit setelah pemberian solusio ofloksasin 0,3%.
Antibiotika topikal golongan kuinolon yang lain adalah siprofloksasin 0,3%, penelitian Utji (1999) mendapatkan bahwa pemakaian tetes 0,3% siprofloksasin pada penderita OMSK lebih berhasil guna dan lebih murah dibanding pemakaian tetes
telinga kloramfenikol, dan tidak dijumpai efek ototoksik (5).
Keuntungan lain pemakaian tetes telinga dari golongan kuinolon adalah dapat diberikan secara tunggal tanpa antibiotik oral dan dosis pemberian 2 kali sehari memungkinkan pasien merasa nyaman tanpa mengganggu aktifitas kerja maupun sekolah.

Ditulis oleh :
Ramsi Lutan, Farid Wajdi
Bagian Telinga, Hidung dan Tenggorokan-Kl, Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara
Rumah Sakit H. Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Anda punya Blog atau Website yang sudah Page Rank 4 atau lebih? Saatnya mendapat penghasilan $$ tambahan dengan bergabung di Text Link Ads. Daftar dibawah ini :


Popularity: 3% [?]

Tentang Penyakit Eksim (Eczema) atau Dermatitis Atopik

By Asta Qauliyah
Published: August 27th, 2007



Eczema atau eksim adalah kelainan kulit kronis yang sangat gatal, umum dijumpai, ditandai oleh kulit yang kering, inflamasi dan eksudasi, yang kambuh-kambuhan. Kelainan biasanya bersifat familial, dengan riwayat atopi pada diri sendiri ataupun keluarganya. Atopi ialah kelainan dengan dasar genetik yang ditandai oleh kecenderungan individu untukmembentuk antibodi berupa imunoglobulin E (IgE) spesifik bila berhadapan dengan alergen yang umum dijumpai, serta kecenderungan untuk mendapatkan penyakit-penyakit asma, rhinitis alergika dan DA, serta beberapa bentuk urtikaria.
Dalam kehidupan sehari-hari, eksim (dermatitis atopik) merupakan peradangan menahun pada lapisan atas kulit yang menyebabkan rasa gatal; seringkali terjadi pada penderita rinitis alergika atau penderita asma dan pada orang-orang yang anggota keluarganya ada yang menderita rinitis alergika atau asma.

Eksim merupakan peradangan pada lapisan kulit, baik di lapisan epidermis maupun dermis. Seperti diketahui, kulit terdiri dari tiga lapisan, lapisan jangat (epidermis), dermis, dan jaringan subkutis. Epidermis sebagai lapisan paling atas terbentuk pada usia kehamilan 5-6 minggu. Setidaknya, sekitar 28 hari sekali kulit akan berganti dengan kulit baru. Selain itu, terdapat sel pigmen yang melindungi tubuh dari efek sinar matahari.

Tanda-tanda eksim, antara lain, kulit kemerah-merahan, kulit kering, basah, atau tebal dan bersisik. Biasanya eksim baru warnanya agaklebih merah, agak basah, disertai bengkak. Sementara pada yang kronis atau sudah lama, lebih tebal, bersisik, kering, dan warnanya agak kehitaman.

Eksim karena faktor pencetus dari lingkungan bersifat alergen yang dapat menimbulkan reaksi alergi di tubuh, sehingga kulit menjadi gatal dan timbul eksim.

Faktor lain yang memudahkan terjadinya eksim adalah sifat kulit, yakni kulit kering. Pemakaian sabun yang kadar alkalinya tinggi, terlalu sering berada di ruangan ber-AC dengan suhu di bawah 18° Celsius, memakai pakaian dari wol, bisa memicu kambuhnya eksim.

Meski penyebabnya genetik (keturunan), sepanjang tak ada faktor pencetusnya, eksim ini tidak akan timbul. Jadi, kalau gejalanya masih sedikit gatal atau merah, lebih baik langsung diingat-ingat apa yang sudah dimakan dan dikenakan, lalu cepat hindari agar tidak berkepanjangan.

Penyebab

Penderita dermatitis atopik biasanya juga memiliki penyakit alergi lainnya.
Hubungan antara dermatitis dan penyakit alergi tersebut tidak jelas; beberapa penderita memiliki kecenderungan yang sifatnya diturunkan untuk menghasilkan antibodi secara berlebihan (misalnya immunoglobulin E) sebagai respon terhadap sejumlah rangsangan yang berbeda.
Berbagai keadaan yang bisa memperburuk dermatitis atopik:

Stres emosional
Perubahan suhu atau kelembaban udara
Infeksi kulit oleh bakteri
Kontak dengan bahan pakaian yang bersifat iritan (terutama wol).
Pada beberapa anak-anak, alergi makanan bisa memicu terjadinya dermatitis atopik.


Penatalaksanaan

Krim atau salep corticosteroid bisa mengurangi ruam dan mengendalikan rasa gatal. Krim corticosteroid yang dioleskan pada daerah yang luas atau dipakai dalam jangka panjang bisa menyebakan masalah kesehatan yang serius, karena obat ini diserap ke dalam aliran darah.

Obat eksim yang mengandung kortikosteroid diberikan sebagai anti radang dan anti mitosis (pembelahan). Pemakaian sediaan yang mengandung kortikosteroid harus sesuai anjuran dokter meskipun penggunaan secara topikal relatif lebih aman.
Obat tersebut adalah antiinflamasi, untuk sediaan salep penggunaannya ditujukan untuk gangguan-gangguan kulit yang bersifat proliferatif, seperti psoriasis (gangguan kulit yang manifestasinya berupa timbulnya bintil-bintil kecil yang terasa gatal dan jika digaruk dapat berair atau bersisik), dan juga penyakit-penyakit inflamasi seperti beberapa jenis dermatitis (infeksi kulit).

Sebagaimana antiinflamasi, tentunya hidrokortison bekerja mengecilkan pembuluh darah yang melebar dan adanya pembengkakan pada kulit. Kebetulan, pada jenis tertentu, jerawat juga berwujud bintil/bengkak kemerahan. Namun kami tidak menganjurkan penggunaan hidrokortison terus menerus karena senyawa-senyawa turunan steroid dapat menembus ke dalam kulit dan dapat menumpuk di bawah kulit setelah pemakaian dalam jangka waktu yang panjang.

Jika krim atau salep sudah tidak efektif lagi, maka digantikan oleh jeli minyak selama 1 minggu atau lebih. Mengoleskan jeli minyak atau minyak sayur bisa membantu menjaga kehalusan dan kelembaban kulit.
Jika digunakan kembali setelah pemakaiannya dihentikan sesaat, corticosteroid menjadi efetif kembali.

Pada beberapa penderita, ruam semakin memburuk setelah mereka mandi, bahkan sabun dan air menyebabkan kulit menjadi kering dan penggosokan dengan handuk bisa menyebabkan iritasi. Karena itu dianjurkan untuk lebih jarang mandi, tidak terlau kuat mengusap-usap kulit dengan handuk dan mengoleskan minyak atau pelumas yang tidak berbau (misalnya krim pelembab kulit). Antihistamin (difenhidramin, hydroxizini) bisa mengendalikan rasa gatal, terutama dengan efek sedatifnya. Obat ini menyebabkan kantuk, jadi sebaiknya diminum menjelang tidur malam hari. Kuku jari tangan sebaiknya tetap pendek untuk mengurangi kerusakan kulit akibat garukan dan mengurangi kemungkinan terjadinya infeksi.

Penderita sebaiknya belajar mengenali tanda-tanda dari infeksi kulit pada dermatitis atopik (yaitu kulit bertambah merah, pembengkakan, terdapat gurat-gurat merah dan demam). Jika terjadi infeksi, diberikan antibiotik. Tablet dan kapsul corticosteroid bisa menimbulkan efek samping yang serius, karena itu hanya digunakan sebagai pilihan terakhir pada kasus yang membandel. Obat ini bisa menyebabkan terhambatnya pertumbuhan, kelemahan tulang, penekanan kelenjar adrenal dan masalah lainnya, terutama pada anak-anak.

Selain itu, efeknya yang menguntungkan hanya bertahan sebentar. Pada dewasa bisa dilakukan terapi dengan sinar ultraviolet ditambah psoralen dosis oral. Terapi ini jarang dilakukan pada anak-anak karena efeks samping jangka panjang yang berbahaya, yaitu kanker kulit dan katarak. Penanggulangan yang dianjurkan adalah melalui pendekatan eklektik holistik, maka selain diberi pengobatan simptomatis juga psikoterapi (biological priority and psychological supremacy) di mana faktor biologis merupakan prioritas (keutamaan), sementara aspek psikologis dan sosial merupakan supremasi (keunggulan). Pada penatalaksanaan dermatitis, prioritas umum adalah pengobatan aspek biologis (medikamentosa), yaitu dengan menggunakan obat-obatan dan salep, bersamaan dengan itu tetap mengutamakan proses psikologis. Intervensi psikoterapi dapat dilakukan dengan berbagai cara, tergantung spesifisitas tiap kasus, dapat dilakukan dengan terapi individu (psikoterapi suportif individual), psikoterapi kelompok, medifikasi lingkungan serta terapi perilaku.

Terapi individu dapat dilakukan dengan prinsip dinamik. Target atau tujuan terapi individu adalah menolong penderita untuk meningkatkan tilikan ke dalam, pengertian mengapa dan bagaimana faktor psikologis dapat menyebabkan eksaserbasi, gejala fisik serta mengenali konflik di bawah sadar serta mekanisme secondari gain. Yang dimaksud dengan secondary gain atau keuntungan sekunder adalah karena sakitnya penderita memperoleh perhatian dari lingkungannya atau terbebas dari menjalankan tugas yang tidak menyenangkan atau menimbulkan stres.

Terapi kelompok menyediakan dukungan dari kelompok dan forum sebagai wadah untuk memperbaiki keterampilan bersosialisasi dan berinteraksi di dalam kelompok. Kelompok itu dapat mengeksplorasi masing-masing ketergantungan yang hebat, proteksi berlebihan dari orang tua atau keluarga, menggunakan gejala sebagai alat manipulsi, menyetujui dan menerima terapi medis yang diberikan serta menanamkan kebutuhan untuk kontrol kembali. Bagi penderita yang mengalami kesulitan dalam bersosialisasi (pendiam, tertutup, pemalu serta sulit bergaul) terapi kelompok merupakan pilihan utama. Menjauhkan penderita dari situasi atau lingkungan yang menimbulkan stres merupakan salah satu cara modifikasi lingkungan, misalnya modifikasi lingkungan banyak digunakan untuk penyakit-penyakit alergi (dermatitis dan asma bronchiale). Penderita ini harus berada di lingkungan yang bebas dari segala hal yang dapat menimbulkan eksaserbasi atau serangan, misalnya untuk penderita asma, rumah harus selalu bersih bebas debu, cukup ventilasi dan mendapat sinar matahari. Untuk penderita dermatitis, hindari zat-zat atau kosmetik yang yang dapat menimbulkan iritasi pada kulit atau menghindari situasi dan makanan yang dapat menyebabkan eksaserbasi.Cara lain adalah dengan terapi keluarga (family therapy).

Keluarga diharapkan dapat mengerti pola interaksi di dalam suasana keluarga tersebut, sehingga keluarga dapat menolong untuk menciptakan model interaksi yang lebih sehat yang dapat membebaskan penderita dari sikap mempertahankan penyakit. Selain itu bila ditemukan ada konflik dalam perkawinan (bermasalah), dianjurkan untuk menjalani konsultasi perkawinan dengan tujuan untuk memperbaiki kehidupan perkawinan dan memperkuat ikatan perkawinan serta memelihara ikatan antara tiap generasi.Terapi perilaku merupakan komponen penting. Banyak penderita gangguan psikosomatik termasuk dermatitis adalah seorang dengan kepribadian pemalu, pasrah dan kurang punya rasa percaya diri. Salah satu tujuan dari terapi perilaku adalah meningkatkan rasa percaya diri dan belajar, bagaimana mengekspresikan penderitaannya secara Sesuai.Menghilangkan secondary gain dari gejala yang dialami adalah sangat sulit. Dengan memberikan imbalan terhadap usaha dan hasil yang dicapai dalam mengatasi dan mengontrol gejala (dengan token therapy) lama-kelamaan perilaku yang diinginkan tersebut akan menjadi kebiasaan (conditioning). Mengajarkan penderita mengenal patofisiologis bagaimana terjadinya kecemasan serta hubungannya dengan gejala-gejala dermatitis, dapat membantu penderita dalam mempersiapkan diri untuk mengatasi kecemasan dan gejala-gejala dermatitis tersebut.

Related Article :

Obat Kortikosteroid untuk Terapi Eczema (eksim) atau Dermatitis Atopik

Popularity: 3% [?]

Fenomena II, Siapa Bilang Sehat itu Gampang?

By Asta Qauliyah
Published: August 16th, 2007

Perempuan dan Kesehatan Reproduksi

“Sudah jatuh tertimpa tangga pula”. Begitulah kiranya menlukiskan nasib kaum perempuan saat ini Betapa tidak, sejumlah data dan fakta bertutur tentang “kurang beruntung”-nya kaum perempuan di berbagai tempat di pelosok dunia. Kaum perempuan, yang sekarang jumlahnya berkisar 10 kali lebih besar daripada laki-laki di dunia, bukan saja belum bisa mengangkat keterpurukan mereka dari diskriminasi gender, tetapi juga secara bersamaan dihadapkan dengan sejumlah bentuk lain penjajahan dan kekerasan.

Keprihatinan atas nasib kaum perempuan kiranya cukup beralasan. Tahun 2002 lalu, Badan PBB untuk Urusan Kependudukan (UNFPA/United Nations Population Fund) mencatat bahwa, sekitar 350 perempuan dari berbagai pelosok dunia, setiap menitnya tewas akibat penanganan hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksinya. Selain itu, sekitar 200.000 kematian ibu terjadi karena pelayanan kontrasepsi yang salah. Dari 175 juta kehamilan setiap tahun, catat UNFPA, sekitar 75 juta diantaranya adalah kehamilan yang tidak diinginkan. Akibatnya, kasus aborsi mencapai angka 45 juta. Dari angka ini, 70.000 perempuan yang melakukannya tewas akibat pelaksanaan aborsi yang tidak aman.

Deretan angka “keprihatinan” nasib kaum perempuan kembali digenapkan oleh masih tingginya kasus penyakit infeksi yang menulari mereka.

Diperkirakan, 6 dari 10 perempuan di banyak negara berkembang mengidap penyakit menular seksual. Sementara untuk kasus penyakit-penyakit yang berat yang menimpa perempuan mencapai angka 600 juta setiap tahunnya. Sementara itu, tradisi mutilasi genital, hingga saat ini masih banyak dilakukan. Sebanyak 120 juta perempuan, terutama di benua Afrika, menderita akibat tradisi ini. Data ini belum ditambah dengan kasus-kasus lainnya seperti eksploitasi anak perempuan. Setiap tahun terdapat sekitar 2 juta anak perempuan berusia 5 hingga 15 tahun dijual menjadi pekerja seks komersil.

Dalam laporannya yang lain, UNFPA menyatakan bahwa pada tahun 2003, di seluruh dunia satu dari tiga perempuan pernah dipukul, dipaksa berhubungan seksual atau menjadi korban kekerasan lain sepanjang hidupnya. Di Indonesia, trend kekerasan atas perempuan kian menggejala, antara lain ditandai dengan semakin meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Data pada Mitra Perempuan Women’s Crisis sampai 18 Desember 2002 menunjukkan adanya 226 pengaduan KDRT oleh perempuan di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Jenis kekerasan fisik dan psikis dialami para korban (42 persen), perselisihan domestik dan kekerasan fisik, perselisihan domestik dan kekerasan psikis (sama-sama 18,6 persen), dan kekerasan psikis-kekerasan ekonomis (8,5 persen).

Berdasarkan laporan dari 21 organisasi penyedia layanan di Indonesia, Komnas Perempuan Indonesia menyimpulkan bahwa pada tahun 2002 kemarin sedikitnya terdapat 1135 kasus kekerasan terhadap istri, 277 kasus perkosaan dan serangan seksual pada anak perempuan oleh anggota keluarga, 312 kasus perkosaan oleh pelaku yang bukan anggota keluarga, 63 kasus penganiayaan, 105 kasus korban perdagangan perempuan dan 73 kasus pelecehan seksual dilakukan oleh pacar korban.

Lain lagi dengan kasus kekerasan terhadap anak perempuan. Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) melaporkan bahwa kasus yang paling menonjol adalah kekerasan seksual (sexual abuse). Dalam kurun waktu antara tahun 1992-2002 yayasan ini mencatat kasus kekerasan seksual 2.611 kasus (65,8 persen) dari 3.969 kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak di bawah usia 18 tahun. Dari jumlah itu, 75 persen korbannya adalah anak perempuan. Kecuali itu, Pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak (PKT) RSCM Jakarta hingga Oktober 2002 mencatat 284 korban kekerasan berupa perkosaan terhadap anak perempuan di bawah 18 tahun.

Fakta di atas kian diperparah oleh masih tingginya angka kematian ibu (AKI) di Indonesia. Meskipun data yang ada cenderung berbeda, angka terendah yang sering digunakan adalah data resmi dari Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2002-2003, yaitu 373 per 10.000 kelahiran hidup. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyodorkan angka 470 per 100.000 kelahiran. Data lain lagi 650 per 100.000 kelahiran. Namun, menggunakan angka mana pun, angka kematian ibu di Indonesia tergolong kedua tertinggi di dunia, setelah Afganistan yang mengantongi angka kematian ibu 1700 per 100.000 kelahiran hidup.

Jika hendak jujur, maka sesungguhnya kasus KDRT maupun kasus “kekerasan” lain yang menimpa perempuan, tiada lain merupakan fenomena gunung es (iceberg phenomenon), artinya kasus yang dilaporkan dan tercatat hanya merupakan bagian kecil saja jika dibandingkan dengan yang terjadi dalam masyarakat.

Sedikitnya terdapat tiga faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan. Pertama, adanya konstruksi sosial, budaya, politik dalam relasi perempuan dan laki-laki yang menghasilkan ketidakadilan. Kedua, penafsiran yang keliru tentang ajaran agama yang kemudian menempatkan perempuan pada posisi lemah. Ketiga, peniruan anak dalam rumah tangga yang selalu diwarnai tindak kekerasan. Keempat, perangkat UU yang berlaku belum mengakomodir semua bentuk kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, tingkat kesadaran akan hak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan di kalangan perempuan, masih sangat rendah.

Faktor-faktor di atas menjadi alasan mengapa masalah kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu hal yang patut diperhatiakn serius. Karena secara mendasar, kekerasan terhadap perempuan berawal dari seksualitasnya, seperti karakteristik fisik dan reproduksi perempuan yang dijadikan mitos, stereotip, aturan, dan praktik yang merendahkan perempuan yang dibakukan dalam relasi sosial. Karakteristik itu melahirkan hubungan asimetris dan alienasi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk alienasi seksualitasnya.

Dalam posisi perempuan yang lemah seperti ini, sebenarnya negara memegang kewajiban yang sangat besar. Sebagai negara yang turut menandatangani deklarasi Konferensi Kependudukan dan Pembangunan Internasional (ICPD/International Comference on Population and Development) di Kairo tahun 1994, Indonesia seharusnya telah melakukan ratifikasi secara hukum untuk melindungi kaum perempuan di negeri ini.

Sebagaimana telah dipaparkan di atas, sebagian besar kasus “kekerasan” terhadap perempuan adalah yang menyangkut sistem reproduksinya. Oleh karena itu, perhatian kita seharusnya lebih banyak diarahkan untuk mengurangi insiden dan mencegah terjadinya “ketimpangan” terhadap kesehatan reproduksi perempuan. Hal ini dikuatkan oleh hasil ICPD Kairo 1994 yang menegaskan perlunya negara memberikan dukungan terhadap hak reproduksi perempuan dan menyediakan jasa/perawatan kesehatan reproduksi dalam kondisi kritis.

Fokus : Kesehatan Reproduksi Perempuan
Akhirnya Musdalifah hamil lagi. Kehamilan yang keempat. Usianya mendekati 39 tahun saat itu. Ia berharap kehamilannya itu bisa mengembalikan cinta suaminya, Dani yang sedang jatuh cinta secara membabi buta kepada seorang pegawai baru di kantornya. Perilaku suaminya pun berubah. Cinta yang mendasari perkawinan mereka menguap. Dani tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap istri dan anak-anaknya. Sepanjang kehamilan itu Musdalifah jarang memeriksakan kesehatan dan kandungannya karena suaminya tidak mau mengantar. Sulitnya, Musdalifah telanjur bersandar penuh kepada suaminya sepanjang perkawinan selama 15 tahun itu. Menjelang persalinan, dia mengalami perdarahan hebat. Ia tidak bisa bertahan, sedangkan bayinya selamat tetapi menderita cacat seumur hidup, jari tangan kirinya tidak sempurna.

Meski hanya rekaan, penggalan cerita di atas setidaknya bisa menggambarkan realitas sebagian besar kaum perempuan di negara kita yang saat ini tengah bergelut dengan beragam masalah, termasuk yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi mereka. Tak jarang, seperti yang diilustrasikan dalam cerita di atas, mereka harus menemui kematian.

Angka kematian ibu melahirkan (AKI) di Indonesia tidak jelas datanya. Angka terendah yang sering digunakan adalah data resmi, 373 per 10.000 kelahiran hidup. Organisasi Kesehatan Dunia menyodorkan angka 470 per 100.000 kelahiran. Data lain lagi 650 per 100.000 kelahiran. Namun, menggunakan angka mana pun, angka kematian ibu di Indonesia tergolong kedua tertinggi di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, setelah Afganistan dengan 1700 per 100.000 kelahiran hidup.

Masih tingginya AKI menunjukkan pengabaian pemerintah (state neglect) terhadap komitmen bersama yang telah disepakati dalam Konferensi Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo tahun 1994. Padahal kesehatan reproduksi telah ditegaskan sebagai hak asasi dan karenanya negara berkewajiban untuk memenuhinya. Sikap pemerintah selama ini yang menganggap bahwa dengan mengadakan banyak sarana pelayanan kesehatan telah menyelesaikan masalah ternyata tidak membawa perbaikan pada kesejahteraan rakyat, termasuk masih tingginya AKI yang sebagian besar disebabkan oleh rendahnya tingkat kesehatan reproduksi.

Kesehatan reproduksi, menurut konferensi ICPD di Kairo, didefenisikan sebagai sebuah kondisi sehat secara fisik, mental dan sosial, bukan saja keadaan sehat sewaktu hamil dan melahirkan, tetapi juga menyangkut perkembangan berbagai organ reproduksi serta fungsinya sejak dalam kandungan sampai meninggal, demikian juga dengan resiko reproduksi yang mengiringinya, agar setiap orang pada gilirannya memiliki kemampuan bereproduksi.

Dengan bersandar pada batasan di atas, maka kesehatan reproduksi sebenarnya tidak dapat dipandang secara parsialistik, tetapi mutlak dianggap sebagai keseluruhan proses kehidupan, karena satu hal yang mendasari mengapa manusia harus hidup adalah untuk bereproduksi. Karena itu, peranan negara untuk melindungi kesehatan rakyatnya merupakan sebuah kemutlakan. Di negara kita, masalah kesehatan reproduksi sebenarnya bukan lagi barang yang asing. Sejumlah kasus menunjukkan betapa jelas kesehatan reproduksi, khususnya bagi perempuan, belum mendapat porsi penanganan yang selayaknya. Sebut saja aborsi (pengguguran) akibat kehamilan tidak diinginkan yang banyak terjadi pada remaja, penyakit menular seksual, perkosaan, mutilasi genital, dan fenomena “abuses” yang lain yang tidak jelas posisi hukum dan tidak signifikan intervensi penyehatannya.

Jika diamati seksama, fenomena ketaksehatan reproduksi dapat disebabkan oleh dua hal, yakni kelainan proses perkembangan bayi sewaktu di dalam kandungan ibunya dan proses luar yang mempengaruhi kesehatan reproduksi seorang manusia. Abnormalitas perkembangan yang terjadi saat fase embrional (dalam kandungan) seperti anomali bentuk rahim atau kandung telur tidak berkembang sempurna dan vagina yang tidak normal atau bahkan tumbuh ganda, akan banyak berpengaruh pada kemampuan reproduksinya kelak. Kita tahu bahwa proses perkembangan embrional bayi sangat dipengaruhi oleh kesehatan ibu sewaktu hamil, mulai masalah kurang gizi (makro dan mikro) hingga penyakit-penyakit infeksi yang diderita sewaktu kehamilan. Secara klinis, banyak kematian ibu dan bayi terjadi saat hamil, bersalin atau dalam 42 hari pasca persalinan (pasca natal).

Pemahaman akan kesehatan reproduksi sejak dini dapat mengurangi resiko-resiko reproduksi yang fatal bagi kelangsungan hidup seseorang. Pernikahan usia muda, kehamilan remaja di luar nikah, serta aktivitas free sex lainnya akan sangat rentan mempengaruhi kesehatan reproduksi. Pernikahan usia muda kerap mengundang resiko ketidaktsabilan rumah tangga akibat belum adanya kematangan fisik-sosial-psikologis pasangan suami istri yang dapat berujung pada kehamilan abnormal, kekerasan keluarga dan bahkan perceraian. Untuk kaum remaja perempuan, masalah anemia akan menjadi gangguan terhadap kesehatan reproduksinya.

Janin dalam kandungan seorang perempuan yang anemia akan coba merebut sebanyak mungkin oksigen dari ibunya, dengan mengeluarkan sejenis hormon tertentu yang mengakibatkan tekanan darah meninggi (hiperttensi gestasional). Bahayanya, tekanan darah yang meningkat tersebut dapat menimbulkan resiko kelahiran premature akibat eklampsia, salah satu sebab kematian ibu melahirkan terbesar di negara kita selain perdarahan, sepsis, lahir mati, dan komplikasi akibat aborsi yang tidak aman.

Tercatat setiap hari sekitar 500 ribu wanita mencoba mengugurkan kandungan dengan cara yang tidak aman, dan setiap tahun terdapat 750.000 wanita meninggal dunia akibat aborsi yang tidak aman. Selain itu, perilaku seksual yang terlalu aktif pada usia remaja dapat memicu terjadinya penyakit menular seksual atau perkosaan, yang kesemuanya pada bagian akhir banyak mempengaruhi kesehatan reproduksinya.

Popularity: 2% [?]

About Me

Astaqauliyah.com dikelola oleh Asta Qauliyah. Asta Qauliyah hanya nama cyber (cybername). Nama asli saya adalah Asri Tadda, kelahiran 3 April 1981 di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Menyelesaikan pendidikan SMA di SMU Negeri 1 Makassar tahun 1999,... Selanjutnya»

Ada 458 Postingan - 1,315 Komentar dan 20 Kategori di blog ini.
  • Adsvertisement

Baca Postingan Blog Ini Lewat Email
Ketik alamat email di sini lalu tekan ENTER

Recommended Money Making


Advertise Here
Sponsored Reviews
Adsense Indonesia
Pay Per Post Buy and sell Text Links
  • Situs Menarik

  • Blogger Tamu

    Blogger Sebagai Sebuah Profesi

    Apa motivasi yang melatar-belakangi Anda ketika pertama kali membuat blog? Jawabannya tentu saja bisa bermacam-macam. Namun kalau boleh saya ambil kesimpulan, hampir sebagian besar blogger bertujuan komersil saat memulai blognya. Ya, apa lagi kalau bukan berburu... 

  • Artikel

    Congratulation, Barack Hussein Obama Presiden AS ke 44!

    Barack Obama Hussein (47th) akhirnya terpilih sebagai presiden Amerika Serikat ke-44 hari ini mengalahkan John McCain. Sejarah baru telah tercipta di AS. Barack Obama dipastikan menjadi presiden kulit hitam pertama di AS setelah meraih 297 electoral votes pada... 

    Pentingnya Sebuah Keluarga

    Ini adalah sebuah pesan yang secara berantai diforward oleh rekan dari Kalimantan, dr. Mirsupi Usman. Pesan ini sebenarnya bermula dari email dr. Erwin yang sebelumnya telah diterjemahkan dari HARSH WORDS. Ini adalah sarana untuk saling berbagi dan mengingatkan,... 

Asta Qauliyah's Facebook profile