Teman-teman sudah tahu kan perkembangan kasus yang menimpa Ibu Prita Mulyasari di Tangerang? Iya, Ibu Prita Mulyasari adalah seorang korban yang sempat mendekam dalam sel penjara Narapidana Perempuan Tangerang karena dituntut mencemarkan nama baik dan menfitnah pihak Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Sebuah fakta yang dalam kacamata saya secara pribadi cenderung tidak sepatutnya terjadi.
Kasus menggelikan sekaligus memiriskan ini bermula dari email Prita yang berupa keluhan atas pelayanan RS Omni Internasional Tangerang selama dia dirawat ke beberapa rekannya pada 7 Agustus 2008. Ternyata surat yang semula hanya ditujukan ke beberapa temannya itu akhirnya beredar juga ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni.
Karena dianggap dapat merugikan perusahaan, PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke milis dan memasang iklan di harian nasional. Belakangan, PT Sarana juga menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Apa isi keluhan dari Ibu Prita tersebut? Berikut ini saya akan mencuplik isi keseluruhan dari keluhan Ibu Prita yang dipublikasikan di surat pembaca detik.com dengan judul “RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif“.
Nah, berkat email inilah yang membuat pihak RS Omni Internasional melayangkan gugatan hukum terhadap Ibu Prita (“perdata”) dengan No.Register Perkara : 300/Pdt.G/2008/PN.TNG dengan Penggugat : PT.Sarana Meditama Internasional Cs. dan yang menjadi Tergugat adalah Prita Mulyasari. Kasus ini akhirnya dimenangkan oleh pihak RS Omni Internasional dan berbuntut pada dipenjaranya Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua anak, sejak 13 Mei 2009 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.
Prita Mulyasari dijerat dengan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ancaman pidana berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Ketika membaca berita tentang kasus ini, saya menjadi sangat prihatin, baik kepada Ibu Prita Mulyasari yang secara manusiawi berada pada pihak yang sangat inferior (terlemahkan) ketika berhadap-hadapan dengan pihak RS Omni Internasional yang dekat dengan kekuasaan, maupun kepada sistem hukum yang berlaku dan diperlakukan di negeri ini. Seorang Ibu dari 2 orang anak yang masih kecil akhirnya mendekam selama beberapa pekan di dalam sel penjara hanya karena hendak menyampaikan keluh kesah dan ketidakpuasannya atas pelayanan rumah sakit yang diterimanya.
Terlepas dari apakah yang disampaikan oleh Prita Mulyasari ini benar atau tidak, setidaknya kita bisa melihat persoalan ini pada ruang berkespresi yang seharusnya terbuka lebih lebar di dalam negeri yang mengklaim diri mengusung demokrasi dalam tata-kehidupannya. Seorang pasien yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit adalah hal yang sangat wajar, bahkan ketika dia menceritakan detail dan kronologis kejadian yang menurutnya tidak memuaskan. Itu adalah hak mutlak Ibu Prita.
Terus pokok persoalannya di mana?
Menurut saya, dugaan yang dilontarkan ibu Prita terhadap RS Omni sebagai institusi pelayanan kesehatan yang terkesan ‘mempermainkan pasiennya dengan cara mencari-cari alasan yang kemudian disembunyikan agar pasiennya mendapat pelayanan rawat jalan dan sebagainya’, merupakan keluhan biasa.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di negear kita. Hampir setiap hari kita selalu dihadapkan dengan ketidakpuasan atas pelayanan rumah sakit dan lembaga penyedia layanan umum lainnya. Dan karenanya, kita juga hampir setiap hari berkeluh-kesah. Setiap orang, dalam batasan-batasan tertentu, berhak menumpahkan kekesalan atau kritiknya terhadap kejadian-kejadian yang dialaminya sehari-hari di mana pun sesuai yang dikehendakinya.
Dalam kasus ini, Ibu Prita, dengan tanpa bermaksud untuk mencemarkan nama baik RS Omni, secara sengaja mencoba membagi informasi perihal kekesalan dan keluhannya tentang pelayanan RS Omni kepada rekan-rekannya. Tak disangka, ternyata informasi ini akhirnya terbuka ke ranah publik dan dapat diakses oleh banyak orang secara mudah. Siapa yang patut disalahkan? Apakah forum-forum atau layanan lainnya yang kemudian ikut mempublikasikan isi email Ibu Prita tersebut? Ataukah Ibu Prita sendiri?
Saya hanya manggut-manggut sembari berharap semua pihak dapat mendukung pembebasan Ibu Prita dari jeratan hukum saat ini. Saya lantas mencoba lepas dari kungkingan negara yang mengklaim sebagai pilar demokrasi di Asia dan ternyata kemudian memenjarakan kebebasan berekspresi rakyatnya hingga pada hal-hal sederhana sekalipun, dan pada saat yang sama hanya membiarkan kasus-kasus berat dan merugikan negara terlalu banyak semisal korupsi, kolusi dan lainnya, berlalu dengan nyaris tanpa sentuhan hukum.
Kemanakah mencari keadilan di negeri ini?
PS:
Saya malah sangat mengapresiasi dukungan moril yang dilakukan oleh kawan-kawan blogger terhadap Ibu Prita dengan menggelar beberapa kampanye dan cause yang bisa diakses di sini.

ARTIKEL LAIN YANG BERKAITAN:



RS OMNI Iternational Alam Sutera Juga Menggugat Almarhum Pasien….
KOMPAS, Jumat, 5 Juni 2009 (halaman 25) ? Kasus lain juga terjadi. Akhir tahun lalu PT Sarana Meditama Metropolitan (yang mengelola RS Omni Internasional) juga melayangkan gugatan terhadap salah satu pasiennya karena alasan pembayaran tagihan. Pihak keluarga pasien belum membayar tagihan biaya perawatan karena menilai nilai tagihan tak wajar.
Pada Kamis kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan itu. Sedianya, sidang diisi dengan pembacaan putusan. Namun, Ketua Majelis Hakim Reno Listowo menunda pembacaan putusan karena terdapat pergantian hakim.
Kasus itu bermula ketika Abdullah Anggawie (almarhum) masuk ke RS Omni Medical Center (OMC), Pulo Mas, Jakarta Timur, pada 3 Mei 2007. Abdullah dirawat selama lebih kurang tiga bulan sampai akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007.
Saat meninggal, pihak RS mencatat masih ada tagihan sebesar Rp 427,268 juta. Total biaya perawatan selama tiga bulan mencapai Rp 552,268 juta. Pihak keluarga telah membayar uang muka Rp 125 juta sehingga tagihan tersisa Rp 427,268 juta.
Pada 24 November 2008, PT Sarana Meditama Metropolitan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan kepada Tiem F Anggawi, PT Sinar Supra Internasional, yang berperan sebagai penjamin berdasarkan surat jaminan 28 Juni 2007, dan Joesoef Faisal yang bertindak sebagai penanggung jawab perawatan pasien Abdullah di RS.
Kuasa hukum pasien, Sri Puji Astuti, mengatakan, pihaknya sebenarnya bukan tidak bersedia membayar tagihan. Namun, pihaknya meminta RS mengeluarkan resume biaya dan rekam medis milik pasien terlebih dahulu. Namun, hingga kini rekam medis tersebut tidak diberikan.
”Sampai sekarang keluarga tidak tahu sakitnya apa. Selama tiga bulan perawatan itu pun tidak diberi tahu,” ujar Sri Puji Astuti. (silahkan klik : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/05/03230421/menkes.lapor.ke.jalur.yang.
NOTE : sebarluaskan informasi ini kepada sahabat dan sanak saudara tercinta, agar jangan mengalami nasib buruk seperti pasien di atas. Terima kasih untuk peduli terhadap sesama.
[Reply]
SURTIANI reply on June 10th, 2009:
Jangan terlalu cepat berkesimpulan pada kasus ini. salah2 jadi fitnah. tanya dulu komentar OMNI dan dokternya.. kalau semua serba disalahin RS dan dokter.. tutup aja semua RS di indonesia..Masa gak mau bayar…bayar dulu baru tuntut. ingat lho bayar upah sebelum tulang2 menjadi kering. kasihan yang meninggal bung tidak tenang..masih ada hutang…
[Reply]
Saya dukung ASTAQAULIYAH.COM !!!!
[Reply]
sy dulu juga pernah dirawat di OMNI dan segala keluhan ditanggapi dengan baik. rasa2nya semua RS pasti ada aja keluhan namanya juga pelayanan . kok baru skrg yg ribut2.?masyarakat mesti jeli apalagi seorang muslim hrs tdk boleh berprasangka buruk. Prita sudah menerima ganjaran nya didunia lha sudah ditolong, gak tahu terimakasih malah dokter dimaki2 dgn kata2 binatang. hasil Lab salah itu biasa lho manusia bisa salah apalagi mesin? emang situ TUHAN ? gak ada salah? bukannya Alhamdulillah ternyata bukan demam berdarah malah jd kaya orgil memaki org yang sdh menolong.. yah itu prita dulu dengan tanktopnya..skrg giliran OMNI terima ganjaran.. lha kok main pidana aja…Masyarakat juga jgn mau diarahin wartawan. wartawan itu cuma ingin UU ITE dicabut jd bisa seenaknya nulis macam2. mumpung ada kasus prita .. jd dibesar-besarkan deh ama wartawan..yg bodoh capres dan org2 yang gak bisa melihat dgn jeli.. ini politik bung.. bukan kemanusiaan.
[Reply]
MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
………………………………………………………………………………………….
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.
[Reply]
Kalian itu semua tidak mengerti ada intrik dibelakang Prita tidakMulya sari :
1. Prita Mulyasari(PM) sebagai seorang pasien sudah mendapatkan informasi hingga pihak rumah sakit mendatangi rumahnya memberikan semua yang ingin di ketahuinya, intinya RS ingin berdamai, namun di jawab tantangan ke meja hijau.
2. Terdapat orang2 yang bermain di belakang PM mereka adalah pihak RS asing Singapura dan Malay. Job Desk : Mendiskreditkan RS Lokal Tanah Air sehingga orang kaya indonesia berobat ke Malay dan Singapur
3. PM adalah perempuan tidak berjilbab, awal datang ke RS pake tengtop.. Udah kejeblos penjara pasang jilbab biar dapat dukungan dari kaum muslim … Penipu !!!
4. Akibat ulahnya : kepercayaan thd RS lokal menurun drastis, dr. yang merawat kasihan gak dapat kepercayaan pasiennya lagi padahal dia punya tanggung jawab dirumah anak dan istrinya… BIADAB si tanktop Dajjal
5. Hei redaksi U harus tau yang minta soalan ke ranah hukum itu Prita bukan pihak RS
6. Ini bukan preseden buruk dan Pembunuhan kebebasan seperti kau bilang.. Jelas2 PM menuliskan nama orang bukan singkatan dan menjelek2kan di media internet sampai2 orang RS tahu hal tsb,
7. ada juga komentar bayar RS.. Masalah2 pembayaran RS sudah hal yang umum, kalo emang gak mampu bilang aj nanti juga di rujuk ke tempat yang ada gakin sktm dan jaminan sosial lainnya.. Jangan ke tempat Swasta itu emang buat yang berduit, salah sendiri kenapa gak ke RSCM, persahabatan Fatma dll dll.. dilayani dengan baik kok bahkan ada yang 8 kali operasi gak bayar sm skl ditanggung negara.. Hidup pak SBY.
7. Apapun agama dan asal kita,, kita harus tahu dan bisa memilih mana yang benar. orang2 kayak PM ini bak Dajjal menyedot perhatian publik padahal semua keliru.. semoga kita semua terlindung dari tipu muslihat Dajjal dan pengikutnya.
[Reply]
Itulah fenomena di Indonesia, klo orang menggunakan atribut Islam, pasti mudah menarik simpati. Prita jadi terkesan alim, keibuan, lemah lembut, dsb. Jujur saja, Omni itu rumah sakit orang kaya, bukan RS orang miskin. Tentu saja Prita orang kaya krn berobat di sana. Sebagai org kaya seharusnya Prita tdk perlu mendapat bantuan uang dari masyarakat krn dng menjual harta kekayaannya saja dia sudah lebih dari cukup utk membayar denda.
Prita juga di dukung situasi yg seperti di kebanyakan sinetron Indonesia yg mana ada pihak lemah yg di zolimi oleh pihak yg kuat dlm hal ini RS Omni. Sekarang Prita sedang merenovasi rumahnya dengan duid hasil sumbangan masyarakat. Prita skrg kaya raya krn mengantongi uang sebesar 600juta di rekeningnya. Prita pun skrg enggan di wawancarai wartawan. Pernah sekali saya lihat di sebuah stasiun TV swasta waktu Prita di tanya masalah duid dia seolah sibuk ngeladeni anaknya yg masih kecil2 itu, berbeda ketika dia masih dlm perkara pengadilan yg mana Prita selalu bebas berbicara dng wartawan tanpa di ganggu anak2nya.
Dari dulu saya sdh tdk simpati dng kasus Prita krn sebenarnya ada banyak kasus lain di negeri ini yg lebih membutuhkan “KOIN” di banding seorang Prita Mulya Sari.
[Reply]