
Ibu Prita Mulyasari ketika ditemui oleh Megawati Soekarno Puteri
Teman-teman sudah tahu kan perkembangan kasus yang menimpa Ibu Prita Mulyasari di Tangerang? Iya, Ibu Prita Mulyasari adalah seorang korban yang sempat mendekam dalam sel penjara Narapidana Perempuan Tangerang karena dituntut mencemarkan nama baik dan menfitnah pihak Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Sebuah fakta yang dalam kacamata saya secara pribadi cenderung tidak sepatutnya terjadi.
Kasus menggelikan sekaligus memiriskan ini bermula dari email Prita yang berupa keluhan atas pelayanan RS Omni Internasional Tangerang selama dia dirawat ke beberapa rekannya pada 7 Agustus 2008. Ternyata surat yang semula hanya ditujukan ke beberapa temannya itu akhirnya beredar juga ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni.
Karena dianggap dapat merugikan perusahaan, PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke milis dan memasang iklan di harian nasional. Belakangan, PT Sarana juga menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Apa isi keluhan dari Ibu Prita tersebut? Berikut ini saya akan mencuplik isi keseluruhan dari keluhan Ibu Prita yang dipublikasikan di surat pembaca detik.com dengan judul “RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif“.
Nah, berkat email inilah yang membuat pihak RS Omni Internasional melayangkan gugatan hukum terhadap Ibu Prita (”perdata”) dengan No.Register Perkara : 300/Pdt.G/2008/PN.TNG dengan Penggugat : PT.Sarana Meditama Internasional Cs. dan yang menjadi Tergugat adalah Prita Mulyasari. Kasus ini akhirnya dimenangkan oleh pihak RS Omni Internasional dan berbuntut pada dipenjaranya Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua anak, sejak 13 Mei 2009 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.
Prita Mulyasari dijerat dengan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ancaman pidana berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Ketika membaca berita tentang kasus ini, saya menjadi sangat prihatin, baik kepada Ibu Prita Mulyasari yang secara manusiawi berada pada pihak yang sangat inferior (terlemahkan) ketika berhadap-hadapan dengan pihak RS Omni Internasional yang dekat dengan kekuasaan, maupun kepada sistem hukum yang berlaku dan diperlakukan di negeri ini. Seorang Ibu dari 2 orang anak yang masih kecil akhirnya mendekam selama beberapa pekan di dalam sel penjara hanya karena hendak menyampaikan keluh kesah dan ketidakpuasannya atas pelayanan rumah sakit yang diterimanya.
Terlepas dari apakah yang disampaikan oleh Prita Mulyasari ini benar atau tidak, setidaknya kita bisa melihat persoalan ini pada ruang berkespresi yang seharusnya terbuka lebih lebar di dalam negeri yang mengklaim diri mengusung demokrasi dalam tata-kehidupannya. Seorang pasien yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit adalah hal yang sangat wajar, bahkan ketika dia menceritakan detail dan kronologis kejadian yang menurutnya tidak memuaskan. Itu adalah hak mutlak Ibu Prita.
Terus pokok persoalannya di mana?
Menurut saya, dugaan yang dilontarkan ibu Prita terhadap RS Omni sebagai institusi pelayanan kesehatan yang terkesan ‘mempermainkan pasiennya dengan cara mencari-cari alasan yang kemudian disembunyikan agar pasiennya mendapat pelayanan rawat jalan dan sebagainya’, merupakan keluhan biasa.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di negear kita. Hampir setiap hari kita selalu dihadapkan dengan ketidakpuasan atas pelayanan rumah sakit dan lembaga penyedia layanan umum lainnya. Dan karenanya, kita juga hampir setiap hari berkeluh-kesah. Setiap orang, dalam batasan-batasan tertentu, berhak menumpahkan kekesalan atau kritiknya terhadap kejadian-kejadian yang dialaminya sehari-hari di mana pun sesuai yang dikehendakinya.
Dalam kasus ini, Ibu Prita, dengan tanpa bermaksud untuk mencemarkan nama baik RS Omni, secara sengaja mencoba membagi informasi perihal kekesalan dan keluhannya tentang pelayanan RS Omni kepada rekan-rekannya. Tak disangka, ternyata informasi ini akhirnya terbuka ke ranah publik dan dapat diakses oleh banyak orang secara mudah. Siapa yang patut disalahkan? Apakah forum-forum atau layanan lainnya yang kemudian ikut mempublikasikan isi email Ibu Prita tersebut? Ataukah Ibu Prita sendiri?
Saya hanya manggut-manggut sembari berharap semua pihak dapat mendukung pembebasan Ibu Prita dari jeratan hukum saat ini. Saya lantas mencoba lepas dari kungkingan negara yang mengklaim sebagai pilar demokrasi di Asia dan ternyata kemudian memenjarakan kebebasan berekspresi rakyatnya hingga pada hal-hal sederhana sekalipun, dan pada saat yang sama hanya membiarkan kasus-kasus berat dan merugikan negara terlalu banyak semisal korupsi, kolusi dan lainnya, berlalu dengan nyaris tanpa sentuhan hukum.
Kemanakah mencari keadilan di negeri ini?
PS:
Saya malah sangat mengapresiasi dukungan moril yang dilakukan oleh kawan-kawan blogger terhadap Ibu Prita dengan menggelar beberapa kampanye dan cause yang bisa diakses di sini.

Popularity: 7% [?]